Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Pemerintah Daerah Aceh membentuk tim gabungan untuk membahas tentang evaluasi klarifikasi Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya penggunaan simbol dan lambang bendera daerah, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis.

"Kami, pusat dan Pemda Aceh, bersama membentuk tim kecil yang akan merumuskan penyesuaian-penyesuaian koreksi dari Kemendagri," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya, Kamis.

Sebelumnya, masing-masing pihak Pemerintah pusat maupun Pemda Aceh membentuk tim guna membahas secara terpisah mengenai klarifikasi penggunaan simbol dan lambang bendera yang dituangkan dalam Qanun tersebut.

"Sekarang dua tim sudah tergabung menjadi satu untuk membahas dua rumusan, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan Presiden) dan soal bendera," jelasnya.

Selain itu, Kemendagri juga melakukan koordinasi pembahasan Qanun bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah terkait PP dan Keppres tersebut, berdasarkn pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sementara itu terkait penyelesaian bendera daerah, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan selama dua bulan terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga telah mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera Aceh pada 15 Agustus nanti.

"Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," kata Zaini Abdullah usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah di Jakarta, Rabu (31/7).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, ada pemikiran baru terkait polemik bendera Aceh yang akan dicoba oleh kedua belah pihak yang berbeda pendapat.

"Perlu ada penambahan waktu masa cooling down selama dua bulan. Kami akan melakukan pembahasan mengenai perubahan qanun," kata Djohermansyah.