Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi
terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh
pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut Auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek
dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan
praktik yang telah disetujui dan diterima.
Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh
beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:
Menurut Alvin A.Arens dan James
K.Loebbecke :
“Auditing is
the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and
report on the degree of correspondence between the information and established
criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.
Menurut Mulyadi :
“Suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya
kepada pemakai yang berkepentingan”.
Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1.
Dibutuhkan
informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat
digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2.
Penetapan
entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan
lingkup tanggungjawab auditor.
3.
Bahan bukti
harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan
audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen
dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang
akan diambilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar