Selasa, 17 Juni 2014

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri



PPN atas kegiatan membangun sendiri
Pajak Pertambahan Nilai  dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Definisi Kegiatan Membangun Sendiri yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”.

Objek Pajak dan Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
Objek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.Bangunan dimaksud adalah satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
  1. konstruksi  utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
(Syarat ini bersifat kumulatif, artinya semua harus terpenuhi, jika salah satu kriteria tidak terpenuhi menjadi tidak terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri)
Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana sebenarnya sudah disebutkan di atas yaitu orang pribadi atau badan.
- Pengertian dan Kelebihan E-Spt
e-SPT  adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar