PPN atas kegiatan membangun sendiri
Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan
sendiri atau digunakan pihak lain.
Definisi Kegiatan Membangun
Sendiri yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya
digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”.
Objek Pajak dan Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
Objek Pajak dan Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
Objek Pajak PPN atas kegiatan
membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya
digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.Bangunan dimaksud adalah satu atau
lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu
kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
(Syarat ini bersifat kumulatif, artinya semua harus terpenuhi, jika
salah satu kriteria tidak terpenuhi menjadi tidak terutang PPN atas kegiatan
membangun sendiri)
Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
sebagaimana sebenarnya sudah disebutkan di atas yaitu orang pribadi atau badan.
- Pengertian dan Kelebihan E-Spt
e-SPT
adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar