-
Tatacara penggunaan e-SPT
1)
WP melakukan instalasi
aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account
Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
2)
WP menggunakan aplikasi
e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur
pajak, dan data perpajakan lain.
3)
WP yang telah memiliki
sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data
impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada
format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4)
WP mencetak bukti
pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke
pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5)
WP mencetak formulir
Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6)
WP menandatangani
formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7)
WP membentuk dile data
e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer
(disket/CD/USB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar