Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah dan Pemerintah Daerah Aceh membentuk tim gabungan
untuk membahas tentang evaluasi klarifikasi Peraturan Daerah (Qanun)
Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya penggunaan simbol dan lambang bendera
daerah, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis.
"Kami, pusat dan Pemda Aceh, bersama membentuk tim kecil yang akan
merumuskan penyesuaian-penyesuaian koreksi dari Kemendagri," kata
Gamawan ketika ditemui di kantornya, Kamis.
Sebelumnya, masing-masing pihak Pemerintah pusat maupun Pemda Aceh
membentuk tim guna membahas secara terpisah mengenai klarifikasi
penggunaan simbol dan lambang bendera yang dituangkan dalam Qanun
tersebut.
"Sekarang dua tim sudah tergabung menjadi satu untuk membahas dua
rumusan, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan
Presiden) dan soal bendera," jelasnya.
Selain itu, Kemendagri juga melakukan koordinasi pembahasan Qanun
bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah terkait PP
dan Keppres tersebut, berdasarkn pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara itu terkait penyelesaian bendera daerah, kedua belah pihak
sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan selama dua bulan
terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian
Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga telah mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera Aceh pada 15 Agustus nanti.
"Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu
(pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak
kesepakatan yang telah kita ambil bersama," kata Zaini Abdullah usai
melakukan pertemuan dengan Pemerintah di Jakarta, Rabu (31/7).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan
menambahkan, ada pemikiran baru terkait polemik bendera Aceh yang akan
dicoba oleh kedua belah pihak yang berbeda pendapat.
"Perlu ada penambahan waktu masa cooling down selama dua bulan. Kami
akan melakukan pembahasan mengenai perubahan qanun," kata
Djohermansyah.
- Mata Kuliah http://anggitabeliani10.blogspot.com/#
- Accounting management
- AMT
- Audit
- EPN
- Integration
- MYOB
- Smart Entrepreneur
- Tax Software
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar