- Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
- Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
- Mata Kuliah http://anggitabeliani10.blogspot.com/#
- Accounting management
- AMT
- Audit
- EPN
- Integration
- MYOB
- Smart Entrepreneur
- Tax Software
Minggu, 13 Juli 2014
Qanun Aceh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar